
Lanjutan Kasus Pelindo Tungu Salinan Putusan
Rabu, 3 Agustus 2016 18:05 WIB

"Kita masih menunggu salinan putusan, baru nanti bisa ditindaklanjuti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kelanjutan penanganan perkara tersebut sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang yang mengabulkan gugatan General Manajer PT Pelindo III Tri Suhardi.
"Dalam putusan itu kan ada," katanya tanpa menjelaskan secara detil petunjuk dalam amar putusan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan General Manajer PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi atas penetapan tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat oleh Polda Jawa Tengah.
Hakim tunggal Sigit Haryanto mengabulkan sebagian permohonan GM PT Pelindo III tersebut.
Menurut dia, surat pemanggilan serta penetapan tersangka terhadap Tri Suhardi dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polda Jawa Tengah salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan berdasarkan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Pelindo III, direksi perusahaan tersebut bertanggung jawab atas urusan di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut telah memenuhi syarat.
"Rangkaian penyelidikan sebelum naik ke penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan para saksi telah memenuhi prosedur," katanya.
Namun, penetapan orang yang dinilai bertanggung jawab dinilai tidak tepat atau "error in persona".
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
