
MK Gelar Sidang Putusan `Dismissal` Sengketa Pilkada
Senin, 18 Januari 2016 15:32 WIB

Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.
"Selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan bagi perkara yang lanjut, karena dinilai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan," ujar Fajar lagi.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindaklanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015 yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.
Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah, juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
