Logo Header Antaranews Jateng

Ditangkap, Seorang Tahanan Kabur

Senin, 2 November 2015 20:35 WIB
Image Print
ilustrasi
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Andi Murji Machfud melalui Kasi Pidana Umum, Muhandas, di Boyolali, Senin, mengatakan seorang tahanan tersebut terdakwa kasus narkoba, Mulyanto (40) warga Perum Puri Pratama II No 39 RT 06 RW 05 Desa Gagaksipat, Boyolali.

Menurut Muhandas, terdakwa Mulyanto ditangkap oleh tim Polda Jateng di wilayah Wonogiri, pada Minggu (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia saat ditangkap sedang perjalanan menuju Pacitan, Jawa Timur, dengan menumpang mobil carteran pikap Daihatsu Grand Max.

Polisi berhasil menangkap Mulyanto saat berhenti di sebuah minimarket di Wonogiri. Dia diduga dalam kondisi mabuk minuman keras sehingga saat dibekuk oleh petugas, tanpa melakukan perlawanan.

"Mulyanto kemudian dibawa dan dikembalikan ke Kejari Boyolali," katanya.

Dia menjelaskan, Mulyanto telah kabur dari ruang tunggu tahanan saat hendak disidangkan dengan agenda pembacaan putusan di PN Boyolali, pada Kamis (1/10). Kaburnya terdakwa yang terlibat kasus peredaran narkoba itu, menyebabkan sidang ditunda.

Pihak PN sempat bersidang tanpa kehadiran terdakwa pada Kamis (15/10). Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terdakwa Mulyanto penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Mulyanto dinyatakan bersalah terbukti sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti satu gram sabu-sabu dan 30 butir pil ekstasi. Perbuatan itu, melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang No.35/2009, tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juanita. Terpidana Mulyanto yang kabur dari tahanan juga menjadi pertimbangan majelis hakim, memberatkan dalam persidangan itu.

Bahkan, hak terpidana yang mengajukan banding juga dicabut oleh majelis hakim.

Dia mengatakan, ketika terdakwa kabur pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Boyolali dan Polda Jateng untuk melakukan pengejaran.


Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026