Logo Header Antaranews Jateng

Dua Desa di Demak Tolak Pabrik Mebel

Jumat, 16 Oktober 2015 16:46 WIB
Image Print
Ilustrasi - Aksi demo warga. (Foto ANTARA)
Kuasa hukum warga Taufik Hidayat ketika dihubungi di Semarang, Senin, mengatakan, pabrik mebel yang sudah berdiri sekitar dua tahun tersebut tidak memiliki izin.

"Sudah berdiri sejak dua tahun lalu tapi sebenarnya ilegal," kata pengcara dari Kantor Hukum Adhinegoro and Partner's Semarang tersebut.

Menurut dia, keberadaan pabrik tersebut sangat dikeluhkan warga.

Selain menyebabkan polusi serta gangguan kesehatan terhadap warga setempat, kata dia, keberadaan pabrik tersebut juga mengganggu masyarakat, khususnya anak-anak.

"Pabrik ini biasa beroperasi pada malam hari, kondisi tersebut mengganggu kegiatan belajar anak-anak," katanya.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan pabrik tersebut juga tidak memberi manfaat apa pun bagi warga setempat.

"Hanya ambil keuntungan sepihak tanpa mempedulikan dampaknya," tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia, warga meminta operasional pabrik tersebut ditutup sambil menunggu pengurusan izin operasional dari pemerintah daerah.

Keluhan warga itu sendiri, menurut dia, telah disampaikan ke pemerintah daerah setempat dan telah ditindaklanjuti dengan mempertemukan warga dengan manajemen CV Gunung Jaya.

Pemerintah Kabupaten Demak, lanjut dia, telah meminta operasional pabrik tersebut dihentikan sambil menunggu legalisasi perusahaan itu.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026