
Dua Desa di Demak Tolak Pabrik Mebel
Jumat, 16 Oktober 2015 16:46 WIB

"Sudah berdiri sejak dua tahun lalu tapi sebenarnya ilegal," kata pengcara dari Kantor Hukum Adhinegoro and Partner's Semarang tersebut.
Menurut dia, keberadaan pabrik tersebut sangat dikeluhkan warga.
Selain menyebabkan polusi serta gangguan kesehatan terhadap warga setempat, kata dia, keberadaan pabrik tersebut juga mengganggu masyarakat, khususnya anak-anak.
"Pabrik ini biasa beroperasi pada malam hari, kondisi tersebut mengganggu kegiatan belajar anak-anak," katanya.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan pabrik tersebut juga tidak memberi manfaat apa pun bagi warga setempat.
"Hanya ambil keuntungan sepihak tanpa mempedulikan dampaknya," tambahnya.
Oleh karena itu, kata dia, warga meminta operasional pabrik tersebut ditutup sambil menunggu pengurusan izin operasional dari pemerintah daerah.
Keluhan warga itu sendiri, menurut dia, telah disampaikan ke pemerintah daerah setempat dan telah ditindaklanjuti dengan mempertemukan warga dengan manajemen CV Gunung Jaya.
Pemerintah Kabupaten Demak, lanjut dia, telah meminta operasional pabrik tersebut dihentikan sambil menunggu legalisasi perusahaan itu.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
