
454 Napi Rutan Surakarta Terima Remisi

"Sebanyak 454 napi Rutan Surakarta telah menerima remisi yang diberikan saat upacara 17 Agustus di dalam halaman rutan," kata kata Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Andika Dwi Pratama usai upacara HUT Kemerdekaan RI di Rutan Solo, Senin.
Menurut Andika Dwi Pratama sebanyak napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 191 orang remisi umum dan 263 orang remisi dasawarsa.
Remisi HUT Kemerdekaan tersebut diberikan setahun sekali setiap tanggal 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa diberikan oleh Negara setiap 10 tahun sekali.
"Dari 454 napi yang mendapatkan remisi, baik umum maupun dasawarsa, sebanyak 56 orang dinyatakan bebas. Mereka sudah dikembalikan ke tengah masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan dari 56 napi yang bebas tersebut terdiri atas 21 orang mendapatkan remisi umum dan 35 orang remisi dasawarsa. Mereka mendapatkan remisi umum atau pengurangan tahanan antara 15 hari hingga empat bulan, sedangkan dasawarsa dari 15 hari hingga satu bulan.
Yang menarik pada upacara HUT Kemerdekaan RI di dalam rutan itu, menurut Andika, ada "pasukan pengibar bendera pusaka" (paskibraka) yang melibatkan 12 warga binaan. Mereka mengenakan seragam warna putih putih.
"Warga binaan yang menjadi petugas 'paskibraka' ini kemungkinan baru pertama kali dilakukan di Rutan Solo," katanya.
Menurut dia, kegiatan upacara HUT Kemerdekaan yang diikuti sebanyak 523 orang warga binaan beserta karyawan Rutan Surakarta tersebut guna mendidik mereka agar lebih mencintai negara dan bangsa ini.
"Kami yakin warga binaan dari berbagai kasus dan blok tahanan yang terpilih menjadi petugas Paskibraka akan tumbuh lebih cinta Tanah Air. Mereka merdeka untuk berkarya dengan dan berkreativitas," katanya.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
