Logo Header Antaranews Jateng

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye

Rabu, 12 Agustus 2015 22:00 WIB
Image Print
ilustrasi

"Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, nantinya akan dibatasi selama masa kampanye," katanya di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, menyebutkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp50 juta dan badan usaha atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

"Para pasangan calon wali kota hanya boleh menerima sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta," katanya.

Ia mengatakan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang menerima sumbangan dari perseorangan asing maupun badan hukum asing, pemerintah, BUMD, serta BUMN.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye, pasangan calon wali kota yang melanggar pasal 49 yaitu tentang penerimaan sumbangan kampanye bisa dikenai sanksi pembatalan pencalonannya," katanya.

Ia menambahkan para pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menemui kesulitan dalam pencalonan.

Adapun, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Pekalongan, adalah Dwi Heri Wibawa-Tulis Sutarip yang diusung oleh Partai Golkar dan Alex Arslan Djunaid (Petahana wakil wali kota)-Syaelani (PDIP-PKB), serta Hakam Naja-Nur Khaanah (PAN-Gerindra).



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026