
DPD: Guru Harus Dihargai Dalam Proses Politik

"Seleksi guru pegawai negeri sipil (PNS) selama otonomi sampai 2012 dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota," kata anggota DPD RI asal Jawa Tengah Sulistyo di Semarang, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan Sulistyo yang juga Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu usai diskusi publik bertajuk "Problematika Guru" di Kantor DPD RI Jateng, Semarang.
Praktiknya, kata dia, banyak proses pengangkatan guru yang beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan dominasi peran dari tim sukses calon bupati atau wali kota yang memenangi pilkada.
Ia menegaskan PGRI sebagai organisasi profesi guru bersifat independen, antara lain tidak mendirikan partai politik, namun guru sebagai anggotanya tetap memiliki hak pilih dan harus dihormati.
"Guru memiliki hak pilih, jadi harus tetap dihormati, termasuk kecenderungan memilih calon-calon tertentu. Walaupun yang menang ternyata calon yang tidak didukung, harus dihormati," katanya.
Apalagi, kata dia, sebentar lagi Jateng akan menyelenggarakan pilkada serentak di berbagai kabupaten/kota sehingga siapa pun yang terpilih sebagai kepala daerah harus menghormati hak pilih guru.
"Kepala daerah yang sudah terpilih kan menjadi milik semua warganya, bukan hanya warga yang memilihnya. Makanya, jangan kemudian sewenang-wenang terhadap orang yang tidak mendukungnya," katanya.
Ia menambahkan aroma KKN dalam pengangkatan guru PNS juga menyebabkan terjadinya kelebihan guru di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di berbagai daerah.
"Di sisi lain, seleksi guru non-PNS, baik honorer maupun guru di sekolah swasta tidak menggunakan sistem dan pola yang jelas, misalnya diterima karena 'perhatian' kepala sekolahnya saja," katanya.
Akibatnya, kata mantan Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang (sekarang Universitas PGRI Semarang), guru honorer dan swasta di sebagian skeolah tidak terjaga mutunya.
Pewarta: -
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
