Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan, Apindo Minta Lebih Fleksibel

Minggu, 5 Juli 2015 21:15 WIB
Image Print
Ilustrasi (ANTARA Foto/Asep Fathulrahman)

"Bagaimanapun juga kami akan mengikuti peraturan tersebut. Akan tetapi, kami perlu waktu untuk menyesuaikan diri terkait dengan peraturan ini," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Minggu.

Menurut Frans Kongi, paling tidak pengusaha diberikan waktu antara 2--3 bulan untuk benar-benar bisa mengikutsertakan para karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengakui tidak mudah menganggarkan pengeluaran untuk BPJS Ketenagakerjaan mengingat penganggaran perusahaan sejak awal tahun ini atau tepatnya bulan Januari lalu.

"Apalagi, perusahaan dibebani sekitar 8 persen total asuransi setiap karyawan. Hal ini tidak mudah dan bisa mengganggu likuiditas perusahaan," katanya.

Meski demikian, pihaknya berupaya tetap mengikuti peraturan tersebut walaupun membutuhkan proses hingga beberapa bulan.

"Mengenai kondisi tersebut kami sudah mengajukan keberatan kepada Pemerintah dengan harapan Pemerintah dapat memberikan toleransi bagi perusahaan, terutama yang memiliki karyawan hingga ribuan orang," katanya.

Sementara itu, mengenai dana pensiun diakuinya sudah ada beberapa perusahaan yang menganggarkan dana pensiun bagi karyawan tanpa melibatkan Jamsostek dari Pemerintah.

"Mengenai hal ini kami berharap Pemerintah meninjau kembali, paling tidak para pengusaha dilibatkan dalam penyusunan program dana pensiun ini," katanya.

Selain itu, Apindo berharap agar Pemerintah mengharmonisasi antara dana pensiun dan uang pesangon sehingga kedua hal tersebut tidak terlalu membebani perusahaan.

"Misalnya, sebelum memasuki masa pensiun, uang pesangon dapat diberikan kepada karyawan, tetapi tidak ditambahi lagi dengan dana pensiun," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mulai mengoperasikan BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juli 2015. Dengan telah dioperasikannya BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta instansi tersebut mampu melayani seluruh pekerja atau buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah terpencil secara profesional, mandiri, dan akuntabel.



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026