
242 Napi Diusulkan Dapat Remisi

Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan Soeprapto di Pekalongan, Jumat, mengatakan dari jumlah 242 warga binaan yang akan mendapatkan remisi pada Lebaran 2015 adalah sebagian besar merupakan napi kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
"Semula kami mengajukan semua narapidana yang beragama Islam mendapatkan remisi. Akan tetapi, karena ada beberapa napi diketahui melakukan pelanggaran disiplin, serta tengah menjalani subsider atau hukuman denda maka tidak diusulkan mendapat remisi," katanya.
Menurut dia, keputusan beberapa nama napi yang mendapatkan remisi tersebut akan diketahui lima hari menjelang Lebaran mendatang.
"Para narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut akan diumumkan setlah salat Idulfitri," katanya.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi beredarnya narkoba dan masuknya senjata tajam ke ruang hunian napi, Lapas Pekalongan gencar melakukan penggeledahan.
"Selama Ramadhan, kami terus melakukan penggeledahan ke kamar hunian napi setelah salat tarawih ataupun pada siang hari," katanya.
Ia mengatakan selama dilakukan razia, lapas menemukan telepon seluler dan benda benda tajam yang diduga milik napi.
"Napi yang ketahuan memiliki barang yang dilarang maka dikenakan sanksi dan remisi yang sebelumnya diusulkan dibatalkan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
