Logo Header Antaranews Jateng

Semua Pekerja Harus Terima THR Termasuk Outsourcing

Kamis, 2 Juli 2015 15:26 WIB
Image Print
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya. (antaranews.com)

"Semua perusahaan atau tempat usaha, sesuai aturan wajib memberikan THR pada pekerjanya," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan pekerja harus mendapat THR, sesuai aturan mereka yang mempunyai masa kerja minimal tiga bulan termasuk tenaga outsourcing. Namun, lebih baik yang belum tiga bulan juga mendapat THR.

Sutar Widagdo menuturkan tidak hanya perusahaan sedang atau besar, semua perusahaan harus memberikan THR pada pekerjanya.

THR merupakan hak pekerja, yang dibayarkan pada tiap tahun sesuai dengan agama dan kepercayaan pekerja.

"Pemberian THR tidak boleh diangsur atau menguranginya. THR merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," katanya.

Dia mengimbau agar para pengusaha membayarkan THR kepada pekerjannya paling lambat H-7 Lebaran.

Menurut dia belum ada perusahaan yang menolak atau meminta penangguhan pemberian THR. Guna memastikan kelancaran dan pekerja menerima haknya, Disnakertrans menerjunkan tim untuk memantau pembayaran THR.

Ia menuturkan di Temanggung tercatat 373 perusahaan yang wajib memberikan THR. Namun, berdasar perkembangan sejumlah perusahaan kemungkinan tidak lagi beroperasi antara lain perusahaan penggilingan padi atau huler.

Berdasar pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-MEN/1994 Tahun 1994, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026