
Sengketa PRPP, DPD Ikut Cari Solusi

"Sebagai langkah awal mencari solusi, kami mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber terkait dengan persoalan-persoalan yang berkembang pada sengketa lahan PRPP," kata Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Abdul Gafar Usman di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Gafar usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko, Direktur Utama PT PRPP Titah Listyorini, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Musyafak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng terkait dengan sengketa lahan PRPP.
PT Indo Perkasa Usahatama yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jateng terkait pengelolaan lahan di kawasan PRPP ini justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa DPD RI sebagai perwakilan dari rakyat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencari informasi dan memberikan saran-saran pertimbangan non-yudisial kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Menurut dia, dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa kawasan PRPP terdaftar sebagai aset Pemprov Jateng dengan bukti administrasi delapan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).
"Yang menjadi persoalan sekarang adalah sertifikat HPL yang dimiliki Pemprov Jateng hanya berupa salinan, sedangkan yang otentik atau aslinya belum ditemukan," ujarnya.
Gafar menegaskan bahwa DPD RI tidak berniat mengintervensi proses hukum kasus sengketa lahan PRPP yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
Anggota DPD RI Bambang Sadono menambahkan bahwa pengelolaan lahan kawasan PRPP oleh PT Indo Perkasa Usahatama dari sisi HPL telah menyalahi peruntukannya.
"PT IPU telah menjual tanah di kawasan PRPP itu untuk kepentingan perumahan dan hal ini bertentangan dengan peruntukan sesuai dengan HPL," katanya.
Dari 220 hektare tanah, kata dia, yang dikelola PRPP ternyata hanya 45 hektare dab selebihnya dikuasai oleh PT IPU tanpa memberi kompensasi apapun kepada Pemprov Jateng.
Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
