
DPRD Jateng Usulkan Raperda Perlindungan Nelayan

"Pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan penting sebagai dasar hukum untuk pemberian asuransi bagi nelayan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan," kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono di Semarang, Kamis.
Menurut dia, kalangan DPRD Jateng terus mendorong pemerintah terkait dengan realisasi asuransi untuk nelayan yang mencakup jaminan keselamatan dan jaminan kehidupan ketika tidak bisa melaut.
"DPRD Jateng, khususnya Komisi E, akan memperjuangkan realisasi pemberian asuransi bagi nelayan karena hingga sekarang tidak ada yang melindungi hak-hak para nelayan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Riyono menilai bahwa bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada para nelayan saat ini, masih sebatas berupa Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
"Peraturan tersebut tidak mengatur mengenai masalah asuransi nelayan dan tidak ada tindak lanjut yang nyata," katanya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mendukung segera direalisasikan pemberian asuransi untuk nelayan seperti yang diusulkan kalangan anggota dewan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Menurut Kepala DKP Jateng Lalu Muhammad Syafriadi, realisasi asuransi untuk nelayan dapat memberikan banyak manfaat dan ketenangan bagi nelayan saat melaut karena jika terjadi sesuatu atau musibah, maka keluarga yang bersangkutan akan memperoleh santunan.
"Untuk merealisasikan asuransi bagi nelayan itu harus melalui beberapa tahapan dan perlu pembicaraan lebih lanjut antara eksekutif dengan legislatif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng Ahmad Djoemali yang dihubungi terpisah menyambut baik rencana pemberian asuransi bagi para nelayan, terutama untuk nelayan yang sudah tidak bisa melaut.
"Asuransi nelayan itu akan menjadi jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada kami sebagai bentuk upaya peningkatan kesejahteraan," ujarnya.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
