Logo Header Antaranews Jateng

Pemerintah Diharapkan Susun UU Perlindungan Nelayan

Jumat, 17 April 2015 11:21 WIB
Image Print
Sejumlah nelayan berada diatas kapalnya saat bersandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Sabtu (4/4). Menurut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 300 kapal cantrang dibawah 30 GT milik nelayan Jateng tidak bisa melaut, kare
"UU Perlindungan Nelayan tetap diperlukan meskipun saat ini telah ada Inpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Akan tetapi dalam aplikasinya, UU Perlindungan Nelayan itu jangan sampai seperti undang-undang lainnya," kata Purnama di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, undang-undang yang ada selama ini hanya sebagai komoditas politik sehingga sering kali tidak mengena.

"Sebetulnya peraturannya bagus tetapi akhirnya tidak akan sampai seperti yang diharapkan karena para pembuat peraturan itu tidak betul-betul ikhlas, hanya sekadar proyek," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Unsoed itu.

Ia mengatakan jika pada akhirnya UU Perlindungan Nelayan itu hanya sebagai komoditas politik, sebaiknya tidak perlu disusun dan selanjutnya tetap menggunakan Inpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Dalam hal ini, kata dia, inpres tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kendati demikian, dia mengaku bahwa undang-undang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding inpres.

"UU Perlindungan Nelayan tetap diperlukan tetapi jangan sampai seperti peraturan-peraturan sebelumnya. Implementasinya harus yang bagus karena untuk kebaikan tentu harus ada pagar-pagarnya (batas-batasnya, red.) sehingga pelaksanaan di lapangan harus dikawal terus," tegasnya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026