
Pemerintah Diharapkan Susun UU Perlindungan Nelayan
Jumat, 17 April 2015 11:21 WIB

Menurut dia, undang-undang yang ada selama ini hanya sebagai komoditas politik sehingga sering kali tidak mengena.
"Sebetulnya peraturannya bagus tetapi akhirnya tidak akan sampai seperti yang diharapkan karena para pembuat peraturan itu tidak betul-betul ikhlas, hanya sekadar proyek," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Unsoed itu.
Ia mengatakan jika pada akhirnya UU Perlindungan Nelayan itu hanya sebagai komoditas politik, sebaiknya tidak perlu disusun dan selanjutnya tetap menggunakan Inpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Dalam hal ini, kata dia, inpres tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kendati demikian, dia mengaku bahwa undang-undang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding inpres.
"UU Perlindungan Nelayan tetap diperlukan tetapi jangan sampai seperti peraturan-peraturan sebelumnya. Implementasinya harus yang bagus karena untuk kebaikan tentu harus ada pagar-pagarnya (batas-batasnya, red.) sehingga pelaksanaan di lapangan harus dikawal terus," tegasnya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
