Logo Header Antaranews Jateng

Eksekusi "Bali Nine" di Nusakambangan

Sabtu, 14 Februari 2015 16:19 WIB
Image Print
Polda Jateng siapkan 84 orang eksekutor-ilustrasi. (ANTARANEWS/Ardika)
"Bisa Nusakambangan, bisa juga di tempat lain. Nusakambangan hanya salah satu opsinya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Jumat malam.

Pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pemindahan terhadap kedua napi tersebut.

Namun, dia memastikan bahwa eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata karena permintaan dari pemerintah daerah setempat.

"Kapanpun dipindahkan kami siap," ujarnya.

Sementara itu, menjelang pemindahan kedua napi tersebut LP Krobokan tidak menambah pengamanan.

Terlihat sejak pukul 23.00 Wita sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga disekitar lapas.

Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.


Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026