
Eksekusi "Bali Nine" di Nusakambangan
Sabtu, 14 Februari 2015 16:19 WIB

Pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pemindahan terhadap kedua napi tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata karena permintaan dari pemerintah daerah setempat.
"Kapanpun dipindahkan kami siap," ujarnya.
Sementara itu, menjelang pemindahan kedua napi tersebut LP Krobokan tidak menambah pengamanan.
Terlihat sejak pukul 23.00 Wita sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga disekitar lapas.
Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
