
Komplotan Pencuri Lintas Kota Diringkus

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Selasa, mengatakan bersama penangkapan komplotan itu, diamankan juga barang bukti, berupa empat mobil.
Sebanyak tiga tersangka yang diamankan, masing-masing Muhammad Anas Ali (21) serta AW dan AS yang keduanya masih di bawah umur.
Para pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Magelang.
Djihartono mengatakan pengungkapan komplotan tersebut berawal dari peristiwa pencurian burung di Perumahan Diponegoro, Tembalang, Semarang.
Pelaku mengincar rumah yang dalam kondisi kosong dengan peralatan berupa belati dan gergaji.
Mobil hasil curian selanjutnya dibawa tersangka Anas ke tempat indekosnya di Jangli, Semarang.
Modus serupa juga dilakukan pelaku saat beraksi di Magelang.
Djihartono mengatakan penanganan kasus itu masih akan dikembangkan petugas, mengingat tempat kejadian tidak hanya di satu wilayah.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
