
Eva: Negara Tidak Memaksa Warga Isi Kolom Agama
Jumat, 7 November 2014 22:30 WIB

Eva yang juga alumnus University of Nottingham Inggris yang juga aktivis Pusaka Trisakti itu lantas mencontohkan KTP pada masa Orde Lama yang tanpa kolom agama.
"Bagusnya, tidak ada pemaksaan kepada warga negara. Mau diisi terserah, mau nggak juga tidak apa-apa. Sesuai dengan pertimbangan individu masing-masing saja," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI periode 2009--2014 itu.
Hal itu, kata Eva, sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan khong Cu (Confusius).
Namun, kata Eva, sebagaimana yang termaktub di dalam peraturan perundang-undangan itu, tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia.
Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2, dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Pewarta: Kliwon
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
