Logo Header Antaranews Jateng

Rina Iriani Punya Banyak Rekening Berisi Rupiah dan Dolar

Selasa, 28 Oktober 2014 15:26 WIB
Image Print
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang perdana kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan
Hal tersebut diungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Palur, Karanganyar, Teguh Wiyono mengatakan Rina memiliki tujuh rekening di bank tersebut, di mana lima di antaranya merupakan deposito.

Rekening-rekening tersebut, lanjut dia, tidak hanya menyimpan uang dalam mata uang rupiah, namun juga dolar Amerika Serikat.

Bahkan, menurut dia, salah satu rekening deposito terdakwa tersebut berisi uang 10 ribu dolar AS.

"Saat ini sudah diblokir atas permintaan kejaksaan," katanya.

Ia mengungkapkan dua anak Rina Iriani juga tercatat memiliki sejumlah rekening di Bank Mandiri.

Tabungan milik anak Rina, masing-masing Hendra Prakasa dan Wijaya Kusuma Ari Asmara tersebut juga terdiri atas beberapa rekening.

Uang Rina juga tersimpan di Bank BCA. Hal tersebut didasarkan atas kesaksian petugas layaanan konsumen Bank BCA Cabang Utama Solo Wahyu Nur Cahyawati.

Ia menuturkan Rina memiliki tiga rekening di bank tersebut yang juga terdiri atas mata uang rupiah dan dolar.

"Rekening ini sudah diblokir atas permintaan kejaksaan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketau Dwiarso Budi ini.

Dalam sidang yang bertujuan untuk mengatahui aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang itu juga menghadirkan pengembang perumahan Lor In Residence.

Di perumahan tersebut, anak Rina Iriani, Wijaya Kusuma Ari Asmara, memiliki sebuah rumah yang berdiri di atas dua kapling tanah.

Atas pernyataan sejumlah saksi yang dimintai keterangan tersebut, terdakwa Rina Iriani tidak memberikan tanggapan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi.

Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026