Logo Header Antaranews Jateng

Dua Pengedar Ganja Diringkus saat Hendak Transaksi

Rabu, 20 Agustus 2014 16:55 WIB
Image Print
Ganja kering (FOTO ANTARA)
Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Magelang AKP Eko Sumbodo di Magelang, Selasa, mengatakan dua tersangka itu, Arif Bachtiar alias Polo (25), warga Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang dan Yohanes Iwan alias Peyang (30), warga Kampung Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang.

"Mereka ditangkap petugas saat hendak transaksi satu paket ganja tiga ons di Jalan Yasmudi Muntilan, tepatnya di depan Bank BTPN Muntilan, Kabupaten Magelang, belum lama ini," katanya.

Ia menjelaskan para tersangka membeli ganja itu seharga Rp800 ribu dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu petugas, untuk kemudian dijual lagi dalam bentuk paket yang lebih kecil.

"Rencananya akan dijual lagi, tetapi keburu tertangkap petugas," katanya.

Ia mengatakan dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka, katanya, bisa diancam dengan hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026