
Dua Pengedar Ganja Diringkus saat Hendak Transaksi
Rabu, 20 Agustus 2014 16:55 WIB

"Mereka ditangkap petugas saat hendak transaksi satu paket ganja tiga ons di Jalan Yasmudi Muntilan, tepatnya di depan Bank BTPN Muntilan, Kabupaten Magelang, belum lama ini," katanya.
Ia menjelaskan para tersangka membeli ganja itu seharga Rp800 ribu dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu petugas, untuk kemudian dijual lagi dalam bentuk paket yang lebih kecil.
"Rencananya akan dijual lagi, tetapi keburu tertangkap petugas," katanya.
Ia mengatakan dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka, katanya, bisa diancam dengan hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Pewarta: M Hari Atmoko
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
