
Remisi Lebaran untuk 103 Napi Lapas Batu

"Jumlah napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 179 orang," kata Kepala Bidang Pembinaan Napi Lapas Kelas I Batu Totok Budiyanto kepada Antara usai penyerahan remisi, di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Senin.
Menurut dia, 179 napi tersebut terdiri 128 terpidana kasus pidana umum serta 51 orang pidana khusus narkoba dan terorisme.
Akan tetapi dari jumlah yang diusulkan tersebut, kata dia, hanya 103 napi pidana umum yang memperoleh remisi, sedangkan surat keputusan remisi bagi napi pidana khusus belum turun dari Kemenkumham.
"Dari jumlah napi pidana umum yang memperoleh remisi itu, seluruhnya berupa RK I (masih menjalani masa pembinaan meskipun mendapat pengurangan hukuman, red.). Kebetulan di Lapas Batu tidak ada napi yang memperoleh RK II (langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman, red.)," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa ada salah seorang napi Lapas Batu yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah.
"Namun, napi yang bebas itu bukan karena mendapatkan remisi (RK II, red.)," tegasnya.
Menurut dia, napi yang bebas dari hukuman itu secara kebetulan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) yang berdasarkan perhitungan masa hukuman, waktu pemberian PB tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
