
DPRD Kudus Diboikot Dinas-dinas

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Noor Yasin, di gedung DPRD Kudus, Kamis, mengungkapkan, semua eksekutif memang tidak mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda penjelasan Bupati Kudus terhadap tiga rancangan peraturan daerah dan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan pansus dalam rangka pembahasan 3 ranperda.
Pasalnya, kata dia, pimpinan dewan tidak mau melakukan penjadwalan ulang untuk menetapkan KUA-PPAS dan Ranperda, meskipun hal itu memungkinkan dilakukan.
"Akan tetapi, pimpinan dewan memberikan jawaban bahwa penjadwalan ulang tidak memungkinkan dilakukan," ujarnya sebelum meninggalkan gedung DPRD Kudus.
Selain itu, lanjut dia, dewan juga akan mematuhi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Atas jawaban legislatif tersebut, kata dia, pihak eksekutif sepakat untuk tidak mengikuti rapat paripurna DPRD Kudus hari ini atau Kamis.
Ia menjelaskan, bahwa rapat pembahasan KUA-PPAS pada rapat Badan Anggaran (Banggar) Senin (14/7), sudah dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kudus, namun tidak ada pimpinan yang memimpin rapat.
Bahkan, lanjut dia, TAPD juga menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun tidak ada pimpinan.
Demikian halnya, lanjut dia, agenda rapat serupa pada Selasa (15/7) juga dihadiri oleh TAPD, namun tidak ada yang memimpin.
"Harapan kami, ada penjadwalan ulang yang menetapkan KUA-PPAS 2015 sebagai prioritas karena manfaatnya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sementara terkait dengan Ranperda, dia menganggap, manfaatnya masih kurang sehingga pembahasan KUA-PPAS perlu diprioritaskan untuk dibahas, karena nantinya akan dijadikan dasar untuk pembahasan RAPBD 2015.
Terkait persoalan waktu yang semakin dekat dengan masa purna anggota dewan, kata dia, pemkab juga sudah lebih dahulu memprioritaskan RAPBD 2015, dibanding APBD Perubahan 2014.
Akan tetapi, lanjut dia, meskipun APBD Perubahan 2014 tidak dibahas, ternyata tetap belum terlaksana.
"Jika pembahasannya baru terlaksana pada saat anggota DPRD Kudus yang baru, tentunya masih memungkinkan meskipun waktunya mepet," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistiyawati mengungkapkan, pihak legislatif sudah menawarkan kepada pemkab pembahasan dilaksanakan pada 18, 19 dan 20 Agustus 2014.
"Akan tetapi, pihak eksekutif menginginkan KUA-PPAS dibahas terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menganggap, ketika salah satu agenda gagal, maka yang lain juga tetap harus dilaksanakan.
Terlebih lagi, lanjut dia, Ranperda merupakan usulan Pemkab Kudus yang diajukan lebih dahulu.
Terkait dengan unsur pimpinan tidak ada yang memimpin pada rapat Banggar, dia mengakui, saat itu dirinya memang izin ada kepentingan dan sudah disampaikan kepada unsur pimpinan yang lain.
Sementara itu, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kudus yang tanpa dihadiri pihak eksekutif akhirnya disepakati bahwa hari ini (17/7) dilakukan rapat Banmus untuk menjadwalkan kembali pembahasan KUA-PPAS 2015 dan Ranperda.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
