"Tersangka atas nama Heri alias Gepuk ditangkap karena dicurigai melakukan penyalahgunaan obat Dextromethorphan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Andry Triaspoetra didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, di Cilacap, Rabu.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 1.225 butir Dextromethorphan berikut satu botol bekas obat itu.
Menurut dia, tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku memperoleh obat yang masuk dalam daftar "G" atau obat keras itu dari seseorang yang beralamat di Jakarta.
"Oleh tersangka, obat tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per paket isi 15-20 butir. Pelaku mengakui bahwa pembelinya dari kalangan anak muda dan para pekerja berat karena dianggap bisa memulihkan stamina," katanya.
Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa tersangka bakal diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.