OJK Jateng Terima 60 Pengaduan
Rabu, 23 April 2014 13:24 WIB
"Kalau asuransi misalnya klaim yang tidak dibayarkan sedangkan bank yaitu terjadi kredit macet lantas jaminan pinjaman milik nasabah dilelang oleh bank," ujar Ketua OJK kantor regional IV Y. Santosa Wibowo di Semarang, Rabu.
Santosa mengatakan jika perusahaan yang dilaporkan memiliki izin beroperasi dari OJK maka OJK akan membantu menyelesaikan sedangkan jika tidak melalui izin OJK maka diserahkan langsung ke aparat penegak hukum.
"Untuk perusahaan yang tidak berizin dari OJK ini banyak yang dilaporkan tepatnya kami tidak mencatat, yang jelas tidak termasuk 60 pengaduan itu," ujarnya.
Tidak hanya melapor namun banyak masyarakat yang bertanya langsung ke OJK terkait investasi, Santosa mengatakan sikap tersebut merupakan dampak dari banyaknya iming-iming hasil investasi yang marak terjadi di masyarakat.
"Mengenai respon dari OJK ini perlu waktu sehari untuk mengecek perusahaan yang ditanyakan, kami harus berkoordinasi dengan pusat terkait informasi perusahaan tersebut, sehari kemudian baru kami memberi tahu ke penanya tentang perusahaan yang ditanyakan," kata dia.
Santosa mengatakan untuk meminimalkan terjadinya kejahatan melalui investasi bodong atau kejahatan lain terkait lembaga keuangan hingga saat ini OJK terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Jateng perkuat sinergi dengan KIW, dorong ekosistem industri dan dunia usaha Jateng
26 September 2026 11:07 WIB
IPOT X resmi meluncur, Indo Premier bawa inovasi AI-Powered Investing untuk investor Indonesia
26 September 2026 9:42 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Menkeu : Belanja negara tahun 2027 tembus Rp4.000 T, pertama dalam sejarah Indonesia
23 September 2026 13:29 WIB
Pemkab Kudus memanfaatkan bantuan CSR Bank Jateng untuk peningkatan UMKM
15 September 2026 22:32 WIB
Rembang terapkan metode tanam PM-AAS dengan harapan dongkrak produktivitas padi
15 September 2026 22:28 WIB