"Sudah menjadi keharusan untuk Bawaslu mempublikasi itu (pelanggaran yang terjadi selama pemilu legislatif berlangsung), agar gugatan pemilu tidak berlarut-larut," kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin.

Menurut Titi, publikasi tersebut sekaligus dapat menjadi indikator kerja Bawaslu dalam menangani setiap laporan dan pelanggaran yang terjadi.

"Publikasi (pelanggaran) sangat memungkinkan dilakukan, karena hak publik untuk tahu kinerja Bawaslu atas penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran. Justru aneh kalau Bawaslu tidak mempublikasi itu," kata Titi.

Titi menekankan bahwa sekecil apapun pelanggaran yang terjadi selama Pemilu Legisatif 2014 berlangsung, bisa dijadikan bahan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat hasil pemilu.

"Ini belajar dari fenomena pilkada. Meskipun kadang tak cukup bukti pendukung, mereka tetap ke Mahkamah Konstitusi, dan saya kira mereka memang tak bisa dilarang untuk melakukan itu karena memang sudah dibuka ruang upaya hukum ke sana," ujar Titi.

Namun gugatan dapat diminimalisir dan penyelenggara pemilu bisa bekerja baik apabila pengawas pemilu dapat segera menyelesaikan setiap temuan ataupun pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu legislatif lalu dengan sebaik-baiknya.

"Selama ini kasus-kasus pemilu yang ada banyak berujung ke MK karena pengawas pemilu dan penyelenggara tidak mampu menyelesaikan laporan pelanggaran dan masalah-masalah hukum pemilu yang ada dengan baik," ujar dia.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024