"Meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Izederik Emir Moei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji dari Pirooz Muhammad Sarafi yang meminta bantuan terdakwa dalam jasa konsultasi konsorsium Alstom Power Inc dan dijanjikan mendapat bagian fee yang diterima Pirooz dari konsorsium Alstom Power Inc," kata jaksa Irene Putri.

Setelah konsorsium Alstom Power mendapatkan tender PLTU Tarahan, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar 506.000 dolar AS pada 2005 dan kemudian menerima lagi komisi 554.708 dolar AS.

Pirooz kemudian mengirimkan sebagian uang yang dia terima ke rekening PT Artha Nusantara Utama (ANU), perusahaan milik anak Emir, Armand Emir Moeiz, yang secara formal dikelola Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Pirooz mengirimkan uang 164.750 ribu dolar AS ke rekening PT ANU di bank Century pada 2005 dan 259.000 dolar AS pada 2006 namun ada uang 67.000 dolar AS yang kembali diberikan ke Pirooz dalam bentuk tiket pesawat maupun uang sehingga jumlah total yang diterima Emir 357.000 dolar AS.

Uang dari rekening PT ANU itu kemudian diambil oleh Zuliansyah Putra Zulkarnain atas perintah Emir agar dipindahkan ke rekening pribadi Emir di Bank Century.

"Yang diterima terdakwa dari Pirooz adalah sebesar 357.000 ribu dolar AS yang masuk ke rekening pribadi terdakwa di Bank Century sehingga secara hukum telah masuk ke kekuasaan terdakwa dengan demikian terdakwa telah secara nyata menerima dari Pirooz Muhammad Sarafi," ungkap jaksa.

Meski Emir dalam persidangan mengaku tidak tahu perjanjian yang dia tanda tangani dengan Pirooz untuk jasa konsultasi PLTU karena berpikir tanda tangan itu untuk bisnis batubara dengan Pirooz namun jaksa tetap melihat permintaan agar Zuliansyah mengambil uang dari rekening PT ANU dan menyetorkan ke rekening pribadi Emir sebagai tindakan yang disengaja terkait komisi dari Pirooz.

"Kesimpulan yang sangat meyakinkan terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu anggota DPR sehingga terdakwa mengetahui fee tersebut tidak akan diterima kalau bukan menjabat sebagai anggota DPR sehingga terdakwa menginsyafi perbuatan tesebut," tambah jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selajutnya, Senin (17/3).


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024