"Pemanggilan Sekda Kudus Noor Yasin memang diagendakan hari ini (Kamis, 6/3)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni di Kudus, Kamis.

Pemanggilan tersebut, kata dia, karena dalam struktur kepengurusan di BPBD, Noor Yasin merupakan Ketua BPBD Kudus.
Terkait dengan rencana gelar perkara (ekspose) hasil pengumpulan keterangan dari sejumlah pegawai di BPBD Kudus, Amran mengungkapkan, secepatnya akan dilakukan, setelah mendapatkan keterangan dari Sekda.

"Paling tidak, pekan depan rencana tersebut sudah bisa dilakukan," ujarnya.

Dugaan penyimpangan belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 sebesar Rp600 juta.

Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sebesar Rp93 juta dari total belanja secara keseluruhan.

Untuk memastikan penyelidikan yang dilakukan bisa ditingkatkan ke penyidikan, kata dia, baru bisa diketahui setelah digelar ekspose.

"Kita tunggu saja hasil ekspose nanti. Kalau ditemukan cukup bukti telah terjadi pelanggaran, tentunya akan kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus telah memanggil sejumlah PNS yang berdinas di BPBD Kudus yang diduga mengetahui proses pengadaan logistik 2012 yang bersumber dari APBD Kudus 2012.

Di antaranya, Trisuko Muryo Hananto (Sekretaris), Sugiyanto (Kasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi), Atok Darmobroto (Kasi Pencegahan dan Kedaruratan), Rudhy Maryanto (Kasi Kedaruratan dan Logistik), Edi Purwanto (staf), Eling Rinawati (staf), Joko Siswanto (staf), Agus Widayat (staf), Nur Kasihan (bendahara), dan Sekda selaku Ketua Ex Officio

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024