"Pencoretan yang bersangkutan sebagai caleg DPR RI menunggu surat dari Nasdem Jateng sebagai bukti adanya pemecatan karena setelah dipecat maka dia tidak memiliki kartu tanda anggota sehingga tidak memenuhi syarat," katanya di Semarang, Selasa.

Joko mengungkapkan, hingga saat ini KPU Jateng belum menerima surat pemberitahuan pemecatan Danan Sumardi yang menjabat sebagai bendahara DPW Partai Nasdem Jateng.

"Setelah menerima surat pemecatan caleg Partai Nasdem, KPU Jateng akan memberi keterangan di tempat pemungutan suara (TPS) bahwa ada caleg ini (Danan Sumardi, red) telah dicoret dari daftar pencalonan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Menurut dia, KPU Jateng tidak bisa mengubah surat suara yang sudah selesai dicetak, namun masih menunggu didistribusikan ke seluruh TPS.

"Batas merevisi surat suara adalah 3 Januari 2014 dan setelah itu jika ada perubahan maka hanya akan diberi keterangan dengan menempel surat pemberitahuan untuk pemilih di TPS," katanya.

Ia mengungkapkan, jika masih ada pemilih yang mencoblos gambar yang bersangkutan di surat suara maka suaranya akan diberikan ke partai pengusungnya.

Seperti diwartakan, bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Tengah Danan Sumardi dipecat dari keanggotaan partai karena terlibat kasus investasi fiktif.

"Setelah mendapat informasi dari kepolisian, saya langsung berkomunikasi dengan dewan pimpinan pusat dan atas sepengetahuan DPP, saya mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat sebagai pengurus DPW, kader dan juga calon anggota legislatif," kata Ketua DPW Partai Nasdem I. G. K. Manila.

Ia menjelaskan, pemecatan Danan yang merupakan calon anggota legislatif DPR RI Dapil IV nomor urut 4 tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan komitmen di Partai Nasdem.

"Baik kader maupun pengurus Partai Nasdem di semua tingkatan akan langsung kami pecat jika melakukan tindak pidana," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024