Hingga sekarang sudah puluhan benda sejarah ditemukan di kompleks Situs Liyangan di lereng Gunung Sindoro tersebut.

Situs Liyangan berbeda dengan situs-situs lain yang pernah ditemukan di Indonesia. Situs Liyangan merupakan sebuah perdusunan di zaman Mataram Kuno sekitar abad ke-9, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bentuk bangunan rumah panggung dari kayu yang kayunya telah menjadi arang.

Berdasarkan penelitian tim Balai Arkeologi Yogyakarta, Situs Liyangan terdiri atas tiga bagian, yakni area hunian, peribadatan, dan kawasan pertanian.

Penelitian sementara tim arkeologi, secara umum potensi data arkeologi Situs Liyangan tergolong tinggi berdasarkan indikasi, antara lain luas situs dan keragaman data berupa bangunan talud, candi, bekas rumah kayu dan bambu, strutur bangunan batu, lampu dari bahan tanah liat, dan tembikar berbagai bentuk.

Ketua tim peneliti Situs Liyangan Balai Arkeologi Yogyakarta, Sugeng Riyanto, Rabu, menjelaskan tentang berbagai temuan monumental di Situs Liyangan. Temuan itu, tidak hanya berupa arca dan bangunan candi, tetapi juga perkampungan dan lahan pertanian.

"Ada temuan yang membuktikan aktivitas perkampungan, antara lain pala, arang, keramik, tembikar, dan logam. Area yang dibebaskan adalah kompleks perkampungan," katanya.

Ia mengatakan untuk penelitian lebih intensif akan melibatkan sejumlah ahli yang selama ini belum terlibat, seperti ahli botani, logam, dan keramik.

"Ke depan tim akan membuat 'database' temuan. Data ini diperlukan untuk penelitian lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, Situs Liyangan merupakan situs dengan temuan sangat kompleks yang ada di Indonesia pada masa kerajaan Hindu.


Tim Terpadu
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Temanggung Didik Nuryanto mengatakan, pada 2014 Situs Liyangan akan ditangani secara tim dari tiga institusi, yakni Balai Arkeologi Yogyakarta, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, dan Balai Konservasi Borobudur.

Ia menyebutkan, Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta akan melakukan ekskavasi di zona F yang ditemukan flora yang diduga sebuah pertanian kuno. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng melakukan ekskavasi untuk menampakkan struktur dan membebaskan tanah seluas 8.000 meter persegi.

"Selain itu, BPCB juga akan memberikan imbalan jasa temuan dan melakukan studi pengembangan Situs Liyangan," katanya.

Kemudian Balai Konservasi Borobudur akan melakukan kajian konservasi terhadap kawasan cagar budaya Liyangan.

Sugeng Riyanto mengatakan, Balar Yogyakarta kembali akan melakukan ekskavasi pada April atau Mei 2014.

Menurut dia, ekskavasi akan membuka lanjutan struktur-struktur yang telah ditemukan.

"Selama ini belum kami buka semua. Kami akan buka sedikit demi sedikit," katanya.

Selain itu, katanya, tim Balar juga akan meneliti lebih banyak di areal hunian. Sebuah hunian ada indikasi kegiatan-kegiatan, antara lain kegiatan pembuatan logam dan pembuatan alat-alat tembikar.

"Dinamika kehidupan waktu itu yang akan kami teliti," katanya.

Menurut dia, tim juga akan meneliti arkeo botani, yakni hal-hal yang berkaitan dengan tanaman waktu itu, karena di Situs Liyangan ditemukan sebuah arang seperti buah kelapa, jagung, dan pala.

Ia mengatakan, di areal sebelah timur Situs Liyangan ada indikasi sebuah sawah. "Ini baru indikasi dan akan kami dalami," katanya.

Kepala Balai Konservasi Borobudur, Marsis Sutopo, mengatakan, untuk mengungkap Situs Liyangan yang terpendam pasir enam hingga delapan meter tersebut perlu memperharikan konservasi.

Ia mengatakan, dalam konservasi ada konservasi material atau benda, konservasi bangunan, konservasi situs, dan dalam lingkup yang lebih luas ada konservasi kawasan.

"Di sini (dalam mengungkap Situs Liyangan) yang lebih utama adalah konservasi situsnya atau konservasi ruangnya karena masalah data masa lalu itu bukan hanya bangunannya tetapi juga peristiwanya," katanya.

Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi dulu kemudian datanya sampai sekarang seperti apa, misalnya tumpukan pasir dan batu-batu besar yang menyisip ke sana ke mari itu tentu dulu juga mengalir.

Hal itulah yang akan dikonservasi, yakni data peristiwa kebencanaan sehingga kalau orang ke sini itu masih bisa melihat, dulu pernah terjadi tumpukan pasir sekian meter kemudian aliran pasir itu membawa batu-batu besar.
"Itulah yang nanti akan kami konservasi, caranya bagaimana ada konsep-konsep tertentu, misalnya bukit tumpukan pasir itu jangan dikepras semua tetapi disisakan, untuk menunjukkan kondisi sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, nanti akan dikonservasi proses peristiwanya, ketika dulu bangunan digunakan kemudian terkena bencana letusan Gunung Sindoro kemudian ditinggalkan dan ditemukan kembali sekarang ini.

"Konservasinya harus menuju ke situ, tidak hanya konservasi ke bendanya maka harus dilihat secara keseluruhan sehingga nanti rencana konservasi bisa direncanakan, dituangkan di atas kertas, dan diwujudkan di lapangan," katanya.


Pembebasan Lahan
Pemerintah berencana memperlebar pembebasan tanah di kompleks Situs Liyangan untuk mempermudah ekskavasi situs peninggalan zaman Mataram Kuno tersebut.

Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi mengatakan, pemerintah kembali akan membebaskan lahan seluas 14 ribu meter persegi di kawasan Situs Liyangan dengan rincian, seluas 8.000 meter persegi dari anggaran Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dan 6.000 meter persegi dari Pemkab Temanggung.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah membebaskan tanah seluas 5.635 meter persegi di kompleks Situs Liyangan.

"Pemerintah berkomitmen dalam ekskavasi Situs Liyangan sehingga bila diperlukan pembebasan lahan akan diperjuangkan untuk pembebasan lahan," katanya.

Ia mengatakan, pembebasan lahan diperlukan untuk mempermudah ekskavasi karena benda budaya yang terkuak banyak berada di lahan yang selama ini menjadi area penambangan galian golongan C yang saat ini menjadi milik warga.

Irawan Prasetyadi menuturkan, untuk sementara warga boleh menambang di area Situs Liyangan dengan pertimbangan membantu dalam ekskavasi, namun dalam penambangan itu harus berkonsultasi dengan tim ekskavasi.

"Kalau penambang menemukan benda budaya maka harus diselamatkan dan melaporkannya kepada petugas," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025