Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono membenarkan penemuan dua granat yang tersimpan di gudang Polsek Mijen itu.

"Tadi sudah dilapori secara lisan," katanya.

Ia memerintah temuan tersebut segera dilaporkan ke Satuan Brimob untuk langkah pencegahan selanjutnya.

Ia juga meminta temuan itu tidak diutak-atik sebelum pasukan Brimob mengamankannya.

Dari laporan yang diterima, kata dia, dua granat tersebut merupakan barang titipan sejak 1979.

Saat itu, lanjut dia, dua warga melapor telah menemukan dua granat yang kemudian dititipkan di Polsek Mijen.

"Barang titipan pada 1979, ada mantan anggota yang masih ingat," katanya.

Menurut dia, mantan anggota Polsek Mijen Ipda (Purn) Hermanto membenarkan adanya titipan benda berupa granat yang disimpan di gudang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024