Galaxy S4 yang asli harga pasarannya sekitar Rp6,5 juta, oleh penipu ditawarkan dengan harga Rp1,5 juta. Namun, ternyata itu hanya replika yang tidak bisa difungsikan sebagai alat komunikasi.

Praktik tipu-menipu itu akhirnya dibuka oleh polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar penjualan telepon seluler pintar atau smartphone replika dan rekondisi ilegal di wilayah Solo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbohadijoyo di Semarang, Kamis, mengatakan, ratusan ponsel replika merek Samsung Galaxy S4 dan Blackberry rekondisi diamankan dalam pengungkapan itu.

Polisi mengamankan satu pelaku berinisial CH (33) setelah melakukan penggeledahan di toko serta rumahnya di Kampung Margoyudan, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Berawal dari kecurigaan anggota, ponsel dengan harga Rp6,5 juta ternyata bisa diperoleh dengan harga Rp1,2 juta per unit," katanya.

Menurut dia, setelah diselidiki ternyata ponsel tersebut merupakan replika.

Dalam penelusuran, polisi juga mendapati barang bukti berupa ponsel Blackberry rekondisi.

Untuk ponsel rekondisi itu, lanjut dia, pelaku menggunakan modus membeli telepon rusak yang dirakit kembali hingga jadi seolah-olah produk baru.

"Bahkan diberi kasing baru, wadah serta aksesorisnya," katanya.

Kemudian Blackberry rekondisi itu dijual sama dengan produk asli ponsel tersebut.

Sementara untuk ponsel replika, pelaku memperoleh produk tersebut secara online dari produsen di Batam dengan harga Rp1 juta per unit.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Djoko, bisnis tersebut sudah dijalaninya selama lebih kurang dua tahun dengan keuntungan mencapai Rp15 juta per bulan.

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024