"Seragam batik tersebut wajib digunakan PNS pemkot dan BUMD di Kota Magelang, mulai 1 April nanti," kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, saat audiensi dengan sejumlah Kelompok Usaha Bersama Batik Magelang di Magelang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu memiliki banyak manfaat, terutama guna mengembangkan produk lokal berupa batik dengan motif khas Kota Magelang yang juga dikenal sebagai "Kota Getuk" itu.

Ia mengaku segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para PNS, terkait dengan kewajiban mereka mengenakan seragam batik khas Kota Magelang.

"Ini merupakan upaya pemkot untuk menggairahkan industri batik di Kota Magelang, makanya kita akan mewajibkan agar PNS pemkot memakai seragam resmi tersebut, tiap Kamis dan Jumat," ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia meminta para perajin batik Kota Magelang untuk menyiapkan produksi mereka.

"Para pengusaha batik harus mulai menyiapkan diri dengan baik sejak sekarang, karena nantinya batik buatan mereka yang akan digunakan sebagai seragam kerja," ujarnya.

Ketua Paguyuban Batik Magelang Naris Prajoko menyambut gembira kebijakan pemkot setempat untuk mewajibkan PNS mengenakan seragam batik khas daerah itu.

"Karena akan mendorong peningkatan produksi para perajin batik di sini dan tentunya meningkatkan penghasilan dan menyerap tenaga kerja," tuturnya.

Pihaknya akan segera menyiapkan diri dengan baik untuk merespons positif kebijakan yang hendak dikeluarkan pemkot setempat itu, terkait dengan seragam batik PNS.


Pewarta : M Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024