"Hasil temuan petugas di lapangan, jumlah alat peraga kampanye yang dianggap melanggar tercatat sebanyak 150-an atribut. Sekitar 70-an persen di antaranya merupakan atribut kampanye milik caleg DPRD Kudus," ujarnya, di Kudus, Selasa.

Sementara atribut kampanye milik caleg DPRD Provinsi yang melanggar, kata dia, hanya 20 persen, selebihnya milik caleg DPR RI dan DPD.

Ia berharap, caleg yang nantinya menjadi wakil rakyat harus bersedia menjadi contoh yang baik dengan menaati aturan soal pemasangan atribut kampanye.

Apalagi, lanjut dia, KPU Kudus juga sudah menyosialisasikan aturan soal zona pemasangan atribut kampanye serta ukuran atribut yang diperbolehkan.

Kenyataan di lapangan, kata dia, caleg tidak hanya melanggar soal pemasangan atribut, melainkan banyak pula yang melanggar soal ukuran atribut yang dipakai untuk berkampanye.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 34/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Kudus, pemasangan alat peraga kampanye untuk DPRD Kudus, hanya diperbolehkan memasang spanduk.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024