Dalam IHPS I tahun 2013 kata Sumarjati, terdapat 21 obyek pemeriksaan terkait BUMN. Dari jumlah tersebut terdapat 510 kasus penyimpangan.

"Sebanyak 234 kasus terkait kelemahan Sistem Pengawasan Internal, dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. dari 510 kasus tersebut sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan di BUMN senilai Rp2,69 triliun," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Selain itu , terdapat 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp44,75 triliun di beberapa BUMN karena tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, BAKN DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU 17/2013 tentang Keuangan Negara yang ingin memisahkan antara kekayaan BUMN dari keuangan negara.

"Uji materi itu jelas tidak tepat, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3," katanya.

"Jadi, yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang harus profesional dan independen dengan melepaskan campur tangan politik dan kekuasaan pada bisnis BUMN," tutur Sumarjati.(*)


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024