"Dokter dalam menjalankan profesinya diukur dari upaya yang dilakukan semaksimal mungkin menolong, bukan menjamin hasilnya pasti sembuh," kata Ketua IDI Jateng dokter Djoko Widyarto di Semarang, Senin.

Menurut dia, setiap dokter diikat oleh kode etik keprofesian dalam menjalankan tanggung jawab kedokteran, yakni menolong pasien dengan upaya semaksimal mungkin sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan.

Dokter, kata dia, seringkali dihadapkan pada keadaan ketidakpastian dan kegawatdaruratan kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapannya tertolong, tetapi dokter tetap berkewajiban menolong semaksimal mungkin.

Meski dokter sudah berupaya dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya, kata dia, terkadang pertolongan yang diberikan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada pasien.

"Kemudian, ada tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan karena tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau karena tidak berhasil menyembuhkannya secara sempurna tanpa ada kecacatan sedikit pun," katanya.

Djoko menjelaskan cara pandang semacam itu tidak benar, sebab dokter dalam menunaikan tugasnya menolong pasien seharusnya diukur dari segala upaya yang telah dilakukan, bukan diukur dari hasil sebuah tindakan.

Berkaitan dengan kasus yang menimpa rekan sejawatnya di Manado, IDI Jateng menyatakan keprihatinannya karena kriminalisasi dokter semacam itu justru berdampak ketakutan dokter lain melakukan pertolongan.

"Begini, misalnya ada kecelakaan di jalan raya. Dokter kan bertugas menolong. Tetapi, kalau ada kriminalisasi semacam itu kan dokter akan berpikir sebelum menolong. Jangan-jangan nanti disalahkan kalau terjadi apa-apa," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Biro Hukum, Pembelaan, dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Jateng dokter Darwito, selama dokter menjalankan profesi kedokterannya diikat oleh UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran.

"Jadi, sengketa yang timbul ketika dokter menjalankan keprofesiannya dikenakan keperdataan, bukan pidana. Bukan dokter tidak bisa dipidana, tetapi dilihat dulu apakah saat dia menjalankan keprofesiannya apa tidak," katanya.

Seharusnya, kata dia, ranah etik profesi yang menyelesaikan persoalan selama dokter menjalankan tugas keprofesiannya, kecuali dokter sedang berada di luar tugas keprofesian kedokteran yang dilakukan.

Selain pernyataan menolak kriminalisasi terhadap dokter, IDI Jateng sebagaimana keputusan IDI Pusat menyerukan kepada seluruh dokter memakai pita hitam di lengan kanan selama tiga hari, sejak hari Selasa (19/11) mendatang.

IDI Jateng juga menyerukan kepada seluruh dokter di Indonesia untuk melakukan "doa keprihatinan profesi dokter" secara serentak selama satu jam di tempat kerja masing-masing pada Senin, 18 November ini.

Ayu bersama dua rekan sejawatnya, Hendy Siagian (30), Hendry Simanjuntak (38), adalah terpidana kasus dugaan malpraktek yang menyebabkan Julia Fransiska Makatey meninggal dunia, April 2010 lalu.

Mereka divonis 10 bulan penjara oleh MA karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 361 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Romi Johanes SH, Theodorus Rumampuk SH MH, dan Maryanti Lesar SH.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024