Pertemuan dua menteri itu guna membahas mengenai penanganan WNI/TKI "overstayers" di Arab Saudi yang mengikuti program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.

"Dalam pertemuan bilateral itu, kita minta Menaker Arab Saudi untuk membantu memberikan kemudahan proses perbaikan status bagi TKI yang ingin kembali bekerja dan proses pemberian exit permit bagi mereka yang mau pulang," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Jumat.

Pertemuan bilateral itu dilakukan di sela-sela acara puncak "International Congress Public Policies for Employment and Social Protection" yang diadakan di Mexico City, Mexico.

Muhaimin mengatakan, meskipun program amnesti sudah berakhir, pemerintah Indonesia meminta ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan dokumen administrasi bagi TKI yang mengikuti PPSK sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di dua negara.

"Jadi, kita harapkan adanya kemudahan dan percepatan dalam pengurusan dokumen kerja bagi TKI yang ingin kembali bekerja di sana, termasuk mendorong para pengguna atau majikannya agar membantu melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Oleh karena itu, Muhaimin mengimbau agar para TKI "oversyaters" yang ingin kembali bekerja di Arab Saudi agar segera mengurus dokumen kerja sehingga statusnya bisa berubah dari TKI ilegal menjadi TKI legal yang dapat bekerja secara sah di Arab Saudi.

Sementara itu, bagi WNI/TKI yang ingin pulang ke Tanah Air, pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi agar memberikan kemudahan dalam proses pemberian "exit permit" yang dibutuhkan untuk pulang ke Indonesia.

Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih dalam pertemuan itu menyampaikan komitmen pemerintah Saudi untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang bekerja di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

"Meskipun program amnesti telah berakhir, pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini. Namun, dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberi tahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke pemerintah Saudi," kata Adel M. Fakeih.

Lebih lanjut, Fakeih menjelaskan bahwa kebijakan reformatif dalam bidang ketenagakerjaan di Saudi dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran, termasuk TKI yang bekerja di Arab Saudi.

Reformasi besar-besaran dalam bidang ketenagakerjaan itu dilakukan sejak Adel M. Fakeih diangkat sebagai Menaker Saudi pada tanggal 18 Agustus 2010.

Fakeih mengakui bahwa program amnesti itu memang dilakukan dalam rangka memberikan efek jera dan pemerintah Saudi akan memberikan sanksi yang tegas kepada semua pihak baik pekerja maupun majikan yang tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan.

"Pemerintah Saudi berkomitmen akan menuju kepada penghapusan
illegal worker bahkan sampai ke titik zero (nol) sehingga tidak ada satu pun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia," kata Fakeih.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terbaru menunjukkan sebanyak 101.067 WNI/TKI telah mengikuti
pelayanan pendaftaran SPLP.

Dari jumlah itu, TKI yang telah mendapatkan legalisasi perjanjian kerja sebanyak 18.140 orang, sedangkan WNI/TKI yang berada di Jawazat Tarhil (Karantina Imigrasi, red.) Arab Saudi sebanyak 8.400 orang.

Sebanyak 7.683 WNI/TKI telah pulang ke Tanah Air dengan 6.968 orang pulang secara mandiri dan 715 orang dipulangkan pemerintah Indonesia melalui fasilitas "empty flight".

Pembahasan MoU TKI

Pertemuan bilateral itu juga digunakan kedua Menteri Tenaga Kerja untuk membahas mengenai memorandum of understanding (MoU) penempatan dan perlindungan TKI antara kedua negara.

Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia agar nota kesepahaman (MoU)
antara Indonesia dan Arab Saudi dapat segera bisa disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera mendorong jajarannya agar segera mempercepat dan menyelesaikan perundingan MOU TKI.

Pewarta : Arie Novarina
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024