Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Jumat, mengatakan tersangka diduga terlibat serangkaian pembobolan sekolah dan perkantoran pemerintah dengan sasaran barang elektronik.
Dua kasus pencurian terakhir dilakukan di rumah milik anggota Koramil dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bejen, sekitar lima bulan lalu sebelum melarikan diri ke Kalimantan.
"Tersangka dijemput di rumahnya saat pulang dari Kalimantan. Dia merupakan target operasi jajaran Polres Temanggung karena diduga terlibat serangkaian pencurian dengan sasaran sekolah dan perkantoran," katanya.
Ia mengatakan dengan penangkapan tersangka, polisi berusaha membongkar jaringannya. Sejumlah pencurian komputer dengan sasaran sekolah dan kantor pemerintah sedang diselidiki.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Tersangka Tual mengatakan dalam setiap aksi pencurian komputer, rata-rata barang curian dijual Rp2 juta kemudian dibagi dengan anggotanya yang sebagian telah masuk penjara dan masih dalam buruan polisi.
"Saya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya lari ke Kalimantan untuk menghilangkan jejak dan bekerja di perantauan. Saya pulang karena rindu keluarga, namun kemudian ditangkap polisi," katanya.