Massa yang mendatangi pabrik yang terletak di jalan raya Semarang-Kendal ini selain membawa beberapa spanduk yang antara lain bertuliskan "Sanivasan Kapan Mau Melunasi Pesangon" "Delapan Tahun Kami Menderita" dan lain-lain.

Massa juga menyegel Pabrik dan pintu gerbang perusahaan dengan menggunakan spanduk yang berisi tuntutan dan meminta pesangon segera dilunasi.Puluhan mantan Karyawan ini juga menggelar mimbar bebas di depan pintu gerbang Pabrik PT Texmaco Taman Syntetis yang sudah lama tidak lagi beroperasi.

" Kami mengingingan pihak manajemen membayar sisa pesangon yang sudah dijanjikan, " kata salah seorang pengunjuk rasa Suhada dalam orasinya.

Menurut dia, pihak manajemen selalu ingkar janji dan tidak pernah memberikan pesangon seperti yang dijanjikan sebelumnya. Delapan tahun menunggu pesangon banyak mantan karyawan yang stress dan meninggal dunia.Selain itu banyak karyawan yang menganggur tidak bisa mencari pekerjaan karena sudah tua.

Mantan karyawan yang lain Parmin dalam orasinya meminta pihak manajemen ataupun pemerintah untuk memperhatikan nasib mantan karyawan yang terkatung-katung. Pihak manajemen dinilai ingkar janji karena tidak pernah memenuhi tuntutan pesangon yang seharusnya dilunasi jauh-jauh hari.

"Kami punya bukti Surat yang ditandatangani Dirut M Sanivasan setelah kami di PHK tahun 2005 sebulan kemudian akan diberi pesangon, nyatanya sampai sekarang tidak pernah terwujud," katanya seraya menunjukkan surat tersebut.

Para mantan karyawan Texmaco ini sudah sering melakukan demo bahkan sampai demo di di kantor pusat Texmaco di Jakarta,namun hingga kini belum pernah ditemui manajemen Texmaco. Jumlah Karyawan Texmaco di Kaliwungu Kendal yang di PHK mencapai 1.026 orang.

Mereka mengancam jika belum dipenuhi tuntutan nya akan terus menggelar aksi yang lebih banyak.

Aksi mantan karyawan ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Kendal. Ada sekitar 70 personel kepolisian yang disiapkan untuk mengamankan aksi itu.

"Kami bersyukur aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan tidak ada tindakan narkis dan Tindakan lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum," kata Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024