Belum juga cair, buruh rokok Kudus tuntut uang pesangon
Kudus (Antaranews Jateng) - Buruh rokok PT Gentong Gotri Kudus, Jawa Tengah, berharap mendapatkan pembayaran uang pesangon karena sudah sejak lama dijanjikan, namun hingga sekarang belum juga cair.
"Kami memang sangat berharap bisa mendapatkan uang pesangon karena selama ini perusahaan sudah tidak beroperasi, sehingga buruh hanya bisa menunggu pembayaran uang pesangon dari perusahaan," kata salah satu buruh rokok PT Gentong Gotri Sulastri saat antre mencairkan uang sisa iuran jaminan sosial dan kesehatan di Kantor Forum Pengusaha Rokok Kretek Kudus di Jalan Sunan Muria Kudus, Rabu.
Uang sisa iuran jaminan sosial dan kesehatan yang dikelola koperasi karyawan rokok selama bekerja di PT Gentong Gotri jumlahnya mencapai Rp260 juta.
Ia berharap bisa mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan, sehingga nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga atau kegiatan usaha.
Informasinya, kata dia, uang pesangon yang harus dibayarkan kepada ribuan buruh sebesar Rp40,2 miliar.
Sementara uang sisa iuran jaminan sosial yang diterima hari ini (28/11), katanya, sebesar Rp100.000 untuk tahap pertama karena nantinya masih ada pembagian tahap berikutnya.
Buruh rokok PT Gentong Gotri lainnya, Sulastri mengakui hal yang sama berharap bisa mendapatkan uang pesangon.
"Selama ini, buruh memang berharap segera mendapatkan uang pesangon sehingga nasib buruh tidak terkatung-katung seperti saat ini," ujarnya.
Ketika mendapatkan uang pesangon, maka status buruh PT Gentong Gotri semakin jelas karena ada pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
Selain berharap uang pesangon, sebanyak 1.151 buruh rokok PT Gentong Gotri juga berharap mendapatkan pembayaran upah yang belum seluruhnya terbayarkan serta uang tunggu selama tidak bekerja dan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kuasa Hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan saat ini untuk uang pesaong belum dicairkan kepada 1.151 buruh.?
"Kami masih bernegosiasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.
Ia mengakui pihak perusahaan sudah ada etikad baik karena saat ini sudah muncul persentase besaran uang pesangon yang akan dibayarkan.?
Setelah pencairan uang jaminan hari tua, kata dia, baru membicarakan uang pesangon.?
Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja secara normatif perusahaan harus memenuhi hak buruh sebanyak Rp40,2 miliar, namun perusahaan hanya mampu membayar Rp10 miliar.
"Jika 25 persen disetujui, mudah-mudahan segera dibayarkan kepada para buruh yang sudah bertahun-tahun menunggu," ujarnya.
"Kami memang sangat berharap bisa mendapatkan uang pesangon karena selama ini perusahaan sudah tidak beroperasi, sehingga buruh hanya bisa menunggu pembayaran uang pesangon dari perusahaan," kata salah satu buruh rokok PT Gentong Gotri Sulastri saat antre mencairkan uang sisa iuran jaminan sosial dan kesehatan di Kantor Forum Pengusaha Rokok Kretek Kudus di Jalan Sunan Muria Kudus, Rabu.
Uang sisa iuran jaminan sosial dan kesehatan yang dikelola koperasi karyawan rokok selama bekerja di PT Gentong Gotri jumlahnya mencapai Rp260 juta.
Ia berharap bisa mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan, sehingga nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga atau kegiatan usaha.
Informasinya, kata dia, uang pesangon yang harus dibayarkan kepada ribuan buruh sebesar Rp40,2 miliar.
Sementara uang sisa iuran jaminan sosial yang diterima hari ini (28/11), katanya, sebesar Rp100.000 untuk tahap pertama karena nantinya masih ada pembagian tahap berikutnya.
Buruh rokok PT Gentong Gotri lainnya, Sulastri mengakui hal yang sama berharap bisa mendapatkan uang pesangon.
"Selama ini, buruh memang berharap segera mendapatkan uang pesangon sehingga nasib buruh tidak terkatung-katung seperti saat ini," ujarnya.
Ketika mendapatkan uang pesangon, maka status buruh PT Gentong Gotri semakin jelas karena ada pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
Selain berharap uang pesangon, sebanyak 1.151 buruh rokok PT Gentong Gotri juga berharap mendapatkan pembayaran upah yang belum seluruhnya terbayarkan serta uang tunggu selama tidak bekerja dan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kuasa Hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan saat ini untuk uang pesaong belum dicairkan kepada 1.151 buruh.?
"Kami masih bernegosiasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.
Ia mengakui pihak perusahaan sudah ada etikad baik karena saat ini sudah muncul persentase besaran uang pesangon yang akan dibayarkan.?
Setelah pencairan uang jaminan hari tua, kata dia, baru membicarakan uang pesangon.?
Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja secara normatif perusahaan harus memenuhi hak buruh sebanyak Rp40,2 miliar, namun perusahaan hanya mampu membayar Rp10 miliar.
"Jika 25 persen disetujui, mudah-mudahan segera dibayarkan kepada para buruh yang sudah bertahun-tahun menunggu," ujarnya.