Argumen dan kalkulasi KPK tidak tersosialisasi sehingga Gubernur cukup kesulitan ketika diminta rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pertambangan pada masa datang, kata anggota Komisi III (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Antara Jateng di sela kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kalsel, Kamis.

Meski demikian, lanjut Eva, Gubernur mengangkat isu terkait dengan dana reklamasi yang belum optimal sebagaimana dicerminkan dalam kerusakan lingkungan daerah-daerah eks pertambangan. Kewajiban mereklamasi lingkungan bisa dilaksanakan oleh Pusat (Kementerian ESDM) atau oleh perusahaan penambang secara langsung. Artinya, pihak pemda maupun pemprov tidak ada otoritas mengelola dana reklamasi tersebut.

Hal di atas menjadi bahan diskusi pertemuan Gubernur Kalsel dengan rombongan Komisi III DPR RI yang sedang kunker ke daerah tersebut, Rabu (30/10). Meski tidak terjadi pendalaman diskusi soal potensi pembenahan kebijakan pertambangan, Gubernur membanggakan Provinsi Kalsel yang berada pada posisi keempat sebagai provinsi yang persentase penduduk miskinnya terendah di Indonesia.

“Diskusi justru didominasi isu overkapasitas lembaga-lembaga pemasyarakatan yang di Kalsel telah mencapai lebih dari 300 persen dengan komposisi napi narkoba mencapai sekitar 70 persen.

Gubernur Rudy Ariffin dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel Nasib Alamsyah mendesak romb ongan Komisi III yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Dr. Pieter Zulkifli untuk memperjuangkan alokasi anggaran bagi penambahan kapasitas lapas/rutan di Kalsel.

Selain soal overkapasitas lapas, Gubernur juga meminta dukungan DPR RI untuk segera memperjelas status penguasaan Pulau Larilarian yang jadi sengketa antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Sulawesi Barat.

“Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung bahwa penguasaan diberikan ke Provinsi Kalsel, pada praktiknya masih dikelola Provinsi Sulbar. Mediasi oleh pemerintah pusat masih sedang berlangsung,” demikian anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Eva K. Sundari .

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024