"Istri Ferry juga akan dimintai keterangan, tapi belum tahu kapan. Dia akan ditanya apakah mengetahui kegiatan suaminya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kombes (Pol) Rikwanto, di Jakarta, Selasa.

Menurut Rikwanto, penyidik saat ini sedang menelusuri aliran dana investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Ferry.

"Penyidik saat ini menelusuri aliran dana yang nilainya lebih dari Rp21 miliar yang diberikan AM kepada Ferry," katanya.

"Kalau dalam penelusuran aliran dana itu ditemukan ada persekongkolan atau ada yang menikmati, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus pencucian uang," tambah dia.

Aparat Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013 menangkap Ferry Setiawan dengan dugaan penipuan terhadap rekan bisnis senilai Rp21 miliar lebih.

Menurut Rikwanto, Ferry menawarkan investasi dalam penjualan batu bara yang ternyata fiktif kepada beberapa orang.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024