"Bagi caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk di rumah sendiri, tidak diperbolehkan memasang baliho," kata anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum, Pengawasan, Kampanye, dan Pencalonan Abdul Kholiq di Semarang, Rabu.

Meskipun di rumahnya sendiri, pemasangan spanduk juga harus memperhatikan keindahan seperti hanya satu spanduk yang boleh dipasang dan ukuran maksimal spanduk 1,5 meter X 7 meter.

Kholiq menegaskan bahwa sesuai PKPU No.15 Tahun 2013, caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk dan tidak diperbolehkan memasang baliho.

"Untuk partai politik juga diperbolehkan memasang baliho di kantor partai yang alamatnya juga sudah terdaftar di KPU," katanya.

Bagi partai politik dan caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut, maka dari Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan bertindak.

Panwaslu maupun Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada aparat keamanan maupun kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.