"Kami melaporkan Hanung Bramantyo dugaan pencemaran nama baik," kata pengacara Rachmawati, Ramdan Alamsyah, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Ramdan mengatakan Hanung diduga mencemarkan nama baik Rachmawati sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno.

Sebelum membuat laporan polisi, Ramdan menuturkan bahwa kliennya sempat melayangkan somasi agar Hanung meminta maaf secara lisan dan mencabut ucapannya pada media massa. Namun, Hanung tidak memenuhi permintaan itu.

Ramdan mengungkapkan Hanung menuduh kisruh pada film "Soekarno: Indonesia Merdeka" untuk mencari popularitas

Surat aduan itu dicantumkan pada Laporan Polisi Nomor: TTB/ 3315/IX/2013/PMJ- Ditreskrimum tertanggal 23 September 2013 dengan pelapor bernama Muannas Alaidid dan terlapor, Hanung Bramantyo.

Pelapor membawa barang bukti tertulis berupa ucapan Hanung pada beberapa media cetak.

Ramdan mengungkapkan Rachmawati sempat bekerjasama dengan Hanung untuk menjadi sutradara, namun di tengah perjalanan, kerja sama itu kandas karena soal penetapan tokoh pemeran Soekarno.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024