Anak Ahmad Dhani Tetap Dipidana
Selasa, 10 September 2013 13:56 WIB
"Kami mengacu pada undang-undang yang lama, yaitu Undang-Undang Nomer 3 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta Selasa.
Sambodo mengatakan undang-undang tersebut dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan anak usia 13 tahun dapat dituntut secara pidana.
Sambodo menjelaskan peradilan anak dapat mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 yang terdapat klausul atau pasal tentang "restoratif justice" atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Pada UU 13/2012 Pasal 108 dinyatakan undang-undang tersebut berlaku setelah dua tahun diberlakukan atau sekitar akhir Juli 2014.
Polisi akan memenuhi hak asasi anak di bawah usia, seperti didampingi psikiater, orang tua, pemeriksaan tidak mengenakan pakaian tahanan.
"Bahkan ketika sidang pun harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga karena aturan khusus," ujar Sambodo.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mentan Amran mencopot 13 pejabat eselon Kementan diduga terlibat main "judol"
31 August 2026 10:16 WIB
Presiden Prabowo minta dalami dugaan ikatan pembakar lahan dengan korporasi
24 August 2026 14:10 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017