Kepala Polres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka Tasihin alias Nurin (28) warga Perum Puri Kedungwuni ditangkap polisi saat akan bertransaksi pil koplo atau dextrometorpan.

"Tersangka semula sempat mencoba melarikan diri tetapi polisi langsung mengamankan pelaku," katanya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tasihin juga berkat pasrtisipasi masyarakat yang melaporkan adanya kecurigaan terhadap pelaku yang sedang menjual obat-obatan terlarang.

"Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar jika Tasihin merupakan salah satu target operasi," katanya.