"Kita belum terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Kita minta ke BPK belum dikasih. Malah kita diminta untuk ke pimpinan DPR. Ini aneh, kok sepertinya dirahasiakan," kata Eva di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Belum diberikannya LHP tersebut, tentunya akan menghambat tugas dari BAKN untuk melakukan analisa dan penelitian audit tersebut.

"Kami terhalangi untuk lakukan tugas kedewanan. BAKN kan tugasnya menelaah laporan BPK. Malah seperti tidak boleh untuk melakukan telaahan. Kita sedang kaji alasan mereka bahwa dokumen itu rahasia, kita akan lihat UU KIP," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi X DPR RI, Zulfadli. "Sampai hari ini belum terima audit BPK soal Hambalang dari pimpinan DPR RI. Sebenarnya, begitu diserahkan, langsung diserahkan ke Komisi X DPR RI," katanya.

Padahal, kata politisi Golkar itu, Komisi X DPR RI akan menggelar rapat intern membahas audit BPK tersebut pukul 14.00 WIB.

"Kami jadi bingung, kok pimpinan DPR RI belum teruskan ke komisi X sebagai pihak yang meminta untuk diaudit. Bagaimana mau rapat kalau bahan atau laporan BPK itu belum diterima," kata politisi Golkar itu.

Yang pasti, imbuhnya, Komisi X DPR RI akan tetap menindaklanjuti hasil audit ini. "Jangan sampai pihak-pihak tertentu sengaja menghambat proses penyikapan. Saya tidak menduga macam-macam," katanya.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024