"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam memberi hadiah atau janji terkait dengan izin pengurusan izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum seluas satu juta meter persegi di Desa Antajaya, kabupaten Bogor, penyidik telah tetapkan SRS (Syahrul R Sampurnajaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Syahrul diduga menjadi salah satu pemilik perusahaan yang akan diberi izin terkait pembangunan TPBU.
"Jabatan dia sendiri sekarang adalah sebagai Kepala Bappebti, tersangka disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Johan.
Pasal tersebut adalah mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan paling banyak Rp250 juta.
"SRS diduga sebagai pemberi, ini kelanjutan proses tangkap tangan dulu, uang pemberian hampir Rp1 miliar, jadi dia sebagai pemilik perusahaan yang akan membangun tempat pemakaman tersebut dan tidak ada hubungannya sebagai kepala Bappebti," kata Johan.
Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Syahrul di gedung Bappeti di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat pada 19 April.
KPK juga menggeledah apartemen milik Syahrul di Apartemen Senopati lantai 18 tower 3 Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah di Jalan H Jian No 73 Cipete Jakarta Selatan pada hari yang sama.
KPK telah mencegah Syahrul pergi ke luar negeri sejak 19 April 2013.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.
Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa.
Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sementara Sentot dan Nana disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada saat penangkapan Selasa (16/4) di rest area Sentul, KPK mendapatkan barang bukti senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.
Uang itu rencananya sebagai bentuk komitmen pemberian izin TPBU seluas 100 hektar di Desa Antajaya kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat.
Lahan calon pemakaman mewah tersebut ada yang dimiliki warga, dimiliki Perum Perhutani, dan lahan yang masuk dalam daerah konservasi.