Kepala Tata Urusan Dalam Pengadilan Militer II-10 Letnan Satu Bety Novita di Semarang, Selasa, mengatakan hingga kini belum ada berkas yang dilimpahkan terkait dengan kasus itu.

"Belum ada berkas yang dilimpahkan dari Oditor Militer," katanya.

Menurut dia, bila nanti berkas kasus penganiayaan berat tersebut dilimpahkan, akan segera ditentukan waktu persidangannya.

Ia memastikan proses persidangan keenam oknum anggota TNI tersebut berjalan terbuka.

Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Ramses L.Tobing mengatakan kasus tersebut telah selesai penyelidikannya dan berkasnya sudah siap.

Namun, lanjut dia, jadwal persidangan belum ditentukan.

Kasus penganiayaan hingga menewaskan warga sipil Ridho Hehanusa oleh enam oknum anggota TNI terjadi pada 30 Mei 2013.

Enam oknum anggota Batalyon Infanteri 400/ Raider telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024