Polda Bengkulu Selidiki Kasus Amoral Kapolres Kaur
Rabu, 24 Juli 2013 16:26 WIB
"Kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, masih diselidiki dulu kebenarannya," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny Mokalu di Bengkulu, Rabu.
Kepolisian Bengkulu kata dia telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan tindakan amoral itu.
Henry Yosef (41), warga Jalan Kutilang No 2 RT 21 Kelurahan Cempaka Permai, melaporkan Andi Kirnanda telah berselingkuh dengan istrinya.
"Perlu bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya sebatas laporan," tambahnya.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh Henry Yosef pada Maret 2013 ke Polda Bengkulu.
Selanjutnya pada Senin (21/7) Henry kembali mendatangi Polda Bengkulu mempertanyakan tindaklanjut pengusutan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kapolres.
"Sebenarnya sejak ada laporan pada Maret 2013, sudah ada pemanggilan saksi-saksi bahkan terlapor juga sudah diperiksa," tambahnya.
Namun, hingga kini belum ada bukti kuat yang ditemukan untuk meningkatkan penyelidikan atas kasus itu.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang disiplin, penyelidikan dilakukan tim Propam.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung menetapkan 3 eks pejabat BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG
03 June 2026 19:34 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017