.
"Kita belum menerima salinan atau tembusan putusan MA yang menolak kasasi Pak Murdoko dan kita justru tahu hal itu dari media," kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di Semarang, Jumat.
Terkait dengan penggantian antarwaktu terhadap Murdoko yang berstatus terpidana, Rukma mengaku belum ada rencana mengenai hal itu.
"Setelah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kita baru bisa melaksanakan PAW," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, katanya, pelaksana tugas sebagai Ketua DPRD Jateng juga akan ditetapkan sebagai pejabat definitif.
Saat ditanya apakah Murdoko menerima gaji selama belum di-PAW dan menjalani hukuman di penjara, Rukma mengaku tidak mengetahui.
Seperti diwartakan, MA menolak permohonan kasasi mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko.
Dengan ditolaknya kasasi ini, politisi PDI Perjuangan ini harus tetap menjali hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dana kas daerah Kabupaten Kendal 2003--2004 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar.
Vonis ini diputus oleh majelis kasasi dengan Ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar, didampingi anggota Hakim Agung Prof Mohammad Askin dan Hakim Adhoc pada MA pada 25 Juni 2013 lalu dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan.
Permohonan kasasi diajukan pada 22 Mei 2013 oleh dua belah pihak, yaitu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa.
Sebelumnya, Murdoko telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 November 2012 karena dinilai melakukan korupsi bersama dengan Bupati Kendal 2000--2005 Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo.
Kasus ini terjadi saat Murdoko menjadi anggota DPRD Kendal dan Hendy yang juga saudara kandung Murdoko sudah divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.
"Kita belum menerima salinan atau tembusan putusan MA yang menolak kasasi Pak Murdoko dan kita justru tahu hal itu dari media," kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di Semarang, Jumat.
Terkait dengan penggantian antarwaktu terhadap Murdoko yang berstatus terpidana, Rukma mengaku belum ada rencana mengenai hal itu.
"Setelah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kita baru bisa melaksanakan PAW," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, katanya, pelaksana tugas sebagai Ketua DPRD Jateng juga akan ditetapkan sebagai pejabat definitif.
Saat ditanya apakah Murdoko menerima gaji selama belum di-PAW dan menjalani hukuman di penjara, Rukma mengaku tidak mengetahui.
Seperti diwartakan, MA menolak permohonan kasasi mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko.
Dengan ditolaknya kasasi ini, politisi PDI Perjuangan ini harus tetap menjali hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dana kas daerah Kabupaten Kendal 2003--2004 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar.
Vonis ini diputus oleh majelis kasasi dengan Ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar, didampingi anggota Hakim Agung Prof Mohammad Askin dan Hakim Adhoc pada MA pada 25 Juni 2013 lalu dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan.
Permohonan kasasi diajukan pada 22 Mei 2013 oleh dua belah pihak, yaitu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa.
Sebelumnya, Murdoko telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 November 2012 karena dinilai melakukan korupsi bersama dengan Bupati Kendal 2000--2005 Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo.
Kasus ini terjadi saat Murdoko menjadi anggota DPRD Kendal dan Hendy yang juga saudara kandung Murdoko sudah divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.