"Apa pun putusan MK terkait dengan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, akan kita lakukan," katanya di Semarang, Minggu.

Pernyataan Ganjar terkait dengan MK yang menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Rabu (26/6).

Gugatan dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S. Wirabhumi dengan kuasa hukum pemohon Abdul Jamil.

Ganjar menjelaskan, jika suatu daerah ingin melakukan pemekaran atau menjadi provinsi sendiri, harus memenuhi tiga syarat yang telah diatur undang-undang.

"Tiga syarat yang harus dilakukan kajian secara mendalam itu adalah syarat teknis, syarat administrasi, dan syarat fisik," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Setelah dilakukan pengkajian oleh para pakar terhadap tiga syarat tersebut, lanjut dia, akan diketahui apakah wilayah itu sudah memenuhi syarat untuk dijadikan rancangan undang-undang (RUU) atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jika Surakarta sudah memenuhi syarat tersebut, tidak ada masalah menjadi provinsi sendiri," katanya menegaskan.

Menurut Ganjar, selain masih disidangkan di MK, tuntutan dibentuknya Daerah Istimewa Surakarta itu menjadi urusan Presiden dan DPR RI.

"Gubernur dan DPRD provinsi setempat ikut merekomendasikan setelah ada kajian terkait dengan tiga syarat tadi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa ada daerah otonom baru yang lahir, kemudian berkembang menjadi lebih bagus. Namun, ada daerah yang lahir dan celaka.

"Bangka belitung sampai saat ini kesusahan membangun karena kapasitas fiskalnya kurang sehingga seluruh pihak di wilayah tersebut bekerja luar biasa," katanya.

Terkait dengan tuntutan dibentuknya Daerah Istimewa Surakarta tersebut, Ganjar justru menanyakan kenapa harus menjadi provinsi.

"Adakah dalam konteks 'goverment'-nya tidak berjalan dengan baik, atau adakah konteks pelayanan terhadap masyarakat yang kurang," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah tidak setuju dengan tuntutan pengembalian dan pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta karena dikhawatirkan membuat situasi di tengah masyarakat menjadi tidak kondusif.

Ahli waris keraton selaku pemohon menggugat menggugat Pasal 1 Ayat (1) dan bagian Memutuskan Angka I UU No. 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Kuasa Hukum Pemohon Abdul Jamil, dalam permohonannya, mengatakan bahwa pemohon I telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.

Pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng itu karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Paguyuban Kawula Keraton Surakarta.


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024