Dengan ditolaknya kasasi ini, politisi PDI Perjuangan ini harus tetap menjali hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dana kas daerah Kabupaten Kendal 2003--2004 dengan kerugian negara sebesar Rp4,75 miliar.
Putusan ini diputus oleh majelis kasasi dengan ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar, didampingi anggota Hakim Agung Prof Mohammad Askin dan Hakim Adhoc pada MA dengan MLU (MS. Lume) pada 25 Juni 2013 lalu dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan.
Permohonan kasasi ini diajukan oleh dua belah pihak, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa, masuk pada tanggal 22 Mei 2013.
Murdoko telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada 8 November 2012 karena dinilai melakukan korupsi bersama dengan Bupati Kendal 2000¿2005 Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo.
Kasus ini terjadi saat Murdoko menjadi anggota DPRD Kendal. Hendy yang juga saudara kandung Murdoko sudah divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.